Etika Hukum Keperawatan
Abstract
Banyaknya kasus malpraktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berujung di pengadilan, menuntut tenaga kesehatan memproteksi diri agar terhindar dari jerat hukum. Upaya melindungi diri tersebut antara lain adanya Undang-undang Praktik dan mempelajari undangundang tersebut, apakah bisa diterapkan atau perlu direvisi. Contoh UU Praktik Kedokteran, dokter yang praktik dibatasi hanya 3 tempat praktik, padahal dokter spesialis urologi tersebut satu-satunya dokter spesialis yang ada di daerah tersebut. Kasus malpraktik yang pernah terjadi antara lain menelantarkan klien, bayi tertukar, pelecehan seksual, salah obat dll. Kasus tersebut bisa diminimalkan bahkan ditiadakan jika tenaga kesehatan bisa berhati-hati pada saat bekerja dan senantiasa meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya.